Istri Yang Mencintai Laki-laki Lain – Buya Yahya

Mencintai ialah hal yang wajar dan tidak dilarang dalam Islam. Cinta adalah fitrah. Setiap orang memiliki rasa cinta dalam hatinya. Tentunya sebagai wanita harus membatasi pergaulan dengan pria. Sebab jatuh cinta dalam Islam tidak boleh diekspresikan lewat pacaran atau dengan cara haram yang lainnya. Larangan berpacaran dalam islam telah disebutkan dalam Al-Quran “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32). Lantas. Bagaimana jika sudah menikah tapi mencinta suami orang lain?

Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair menjelaskan bahwa merusak hubungan rumah tangga orang lain ialah haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar. Istilah sekarang disebut dengan pelakor (perebut laki orang). 
Imam syafi’i berpendapat, jika ada seorang wanita yang menggangu rumah tangga orang lainnya dengan cara apapun sehingga rumah tangganya hancur, maka perbuatan tersebut fasik dan dosa besar. 
Perbuatan yang Dianggap Merusak Rumah Tangga Orang Lain
1. Berkomunikasi berlebihan dengan suami / istri orang
2. Marayu
3. Menekan dan meminta dinikahi
4. Mendoakan rumah tangga orang lain hancur
5. Minta bantuan dukun
Cara Menjaga Hati Agar Tidak Terbawa Kesesatan
1. Banyak berdzikir
2. Menundukkan pandangan
3. Menutup aurat
4. Berpuasa
5. Menyibukkan diri dengan orang-orang baik
7. Memperbanyak membaca al-Quran